Apa definisi town house atau “Rumah Bandar”? Masyarakat umumnya memahami rumah bandar sebagai komplek perumahan kecil yang eksklusif dan berharga mahal.
Benarkah demikian? Dari survey Tabloid RUMAH, kebanyakan rumah bandar yang ditawarkan di Jakarta dan sekitarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
– Lokasinya di dalam kota.
– Dalam satu komplek jumlah total unitnya hanya 10—30, dengan luas area umumnya di bawah 5000 m2.
– Bentuk rumah bertingkat (biasanya 2 atau 3 lantai).
– Struktur rumah biasanya berdiri sendiri, bukan kopel.
– Tersedia fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk digunakan bersama.
– Sebagian besar dipasarkan dengan sistem penjualan, bukan sewa.
Ciri-ciri inilah yang membangun definisi rumah bandar di Indonesia. Definisi ini sedikit berbeda dengan pengertian town house di luar negeri. Di Eropa dan Amerika, town house didefinisikan sebagai rumah tinggal yang dibangun berderet di mana dindingnya saling menempel antar unit rumahnya (kopel).
Lokasi town house umumnya di tengah kota dan si pemilik juga memiliki tanah di mana unit town house-nya berdiri. Jika status hunian dari bangunan seperti ini adalah sewa, maka namanya bukan lagi town house melainkan kondominium.